Kota Serang, bidiktangsel.com – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah membuka ruang pengaduan masyarakat melalui media sosial pribadinya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Banten.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Dimyati saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Camat Ciputat Tegaskan Pengawasan Pasca Penertiban Pasar Dilakukan 24 Jam untuk Jaga Ketertiban
Menurut Dimyati, kanal pengaduan via media sosial akan mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan secara langsung dan cepat, termasuk persoalan seperti pelayanan yang tidak maksimal, keberadaan calo, hingga praktik pungutan liar (pungli).
"Silakan sampaikan keluhan melalui media sosial saya. Apa pun bentuknya—baik itu pelayanan kurang maksimal, ada calo, pungli—akan saya tindak lanjuti," tegas Dimyati.
Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni, Pemprov Banten berkomitmen penuh untuk menjadi pemerintahan yang responsif dan terbuka terhadap kritik serta saran dari masyarakat.
Baca Juga: Tatu Ajak Warga Serang Kawal PSU Pilkada 2024 dengan Riang Gembira dan Tanggung Jawab
"Pemerintah saat ini terbuka dan siap menerima pengaduan. Tugas utama kami adalah melayani masyarakat sebaik-baiknya," ujarnya.
Saat meninjau langsung pelayanan di Samsat Rangkasbitung, Dimyati juga menyempatkan diri berdialog dengan warga yang sedang membayar pajak kendaraan.
Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemprov Banten.
Baca Juga: Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Serang: Mengabdi Harus Sepenuh Hati
"Alhamdulillah, masyarakat senang dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajak. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, tunggakan tahun-tahun sebelumnya dianggap lunas," jelasnya.
Namun, ia juga menepis isu yang sempat viral terkait pembayaran pajak kendaraan secara cicilan.
Dimyati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak benar dan tidak diberlakukan di wilayah Banten.
Artikel Terkait
Wabup Tangerang Serahkan Bantuan Ekonomi di Kampung KB, Dorong Perekonomian Keluarga Akseptor
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Ciputat, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Coach Nova Siapkan Skenario Adu Penalti Jelang Perempat Final Piala Asia U 17 2025 Hadapi Korea Utara
Kejati Banten Tetapkan dan Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Adib Miftahul Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Kejati Banten Dinilai Terkesan Tebang Pilih