Dengan sistem pelaporan yang semakin mudah dan fleksibel, masyarakat diharapkan tetap aktif memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id atau menghubungi layanan informasi DJP. (***)
Artikel Terkait
Simak! Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers
PWI dan IJTI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Jaksa Mulai Periksa Berkas Dugaan Korupsi di Dinas SDA DKI Jakarta