Jakarta, bidiktangsel.com – Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Baca Juga: Gubernur Banten Saksikan Penyerahan 2.000 Mushaf Al Qur an untuk Masyarakat
Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pelaporan SPT, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang cukup panjang hingga 7 April 2025.
Batas Waktu Pelaporan Diperpanjang hingga 11 April 2025
Dengan adanya kebijakan ini, WP OP yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 paling lambat 31 Maret 2025 kini mendapat kelonggaran hingga 11 April 2025.
Meskipun pelaporan dilakukan setelah tenggat waktu, Wajib Pajak tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat keterlambatan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak yang terdampak jadwal libur nasional yang panjang.
"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, khusus untuk Tahun Pajak 2024," jelasnya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan 2024
Untuk menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui layanan daring di situs resmi pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: PMI Banten Siagakan 399 Personil dan 13 Ambulans untuk Arus Mudik Lebaran 2025
- Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih e-Filing dan isi SPT sesuai dengan jenis penghasilan yang diperoleh.
- Pastikan data yang diisi sudah benar sebelum mengirimkan.
- Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan berhasil dilakukan.
Dampak Relaksasi terhadap Kepatuhan Pajak
Kebijakan penghapusan sanksi ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak tanpa memberikan beban tambahan bagi Wajib Pajak.
Artikel Terkait
Simak! Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers
PWI dan IJTI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Jaksa Mulai Periksa Berkas Dugaan Korupsi di Dinas SDA DKI Jakarta