Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Mulai besok, Selasa (18/3/2025), gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan mulai dicairkan.
Kepastian ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Bupati Serang pada Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Ia didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.
Rudy menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada:
Baca Juga: Pemkot Tangsel Pastikan THR ASN Dibayar Penuh, Ini Besarannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
- Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/Otda, yang mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah terkait pencairan THR dan gaji ke-13.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS, Calon PNS, serta Pegawai Non-ASN di perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Rudy.
Baca Juga: Dugaan Kolusi dalam Pengelolaan Lahan Parkir di Tangsel, Dishub Tangsel Didesak Transparan
Menurut Rudy, pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai besok, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan pencairan ke BPKAD akan lebih dulu menerima pembayaran.
"Kami harapkan OPD dapat mengajukan pencairan secara bertahap, tidak menumpuk di tanggal-tanggal akhir, agar administrasi berjalan lancar," ujarnya.
Adapun komponen yang diterima dalam THR meliputi:
Baca Juga: Dugaan Kolusi dalam Pengelolaan Lahan Parkir di Tangsel, Dishub Tangsel Didesak Transparan
✅ Gaji pokok
✅ Tunjangan keluarga
✅ Tunjangan pangan
✅ Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
✅ Tambahan penghasilan pegawai (TPP), dengan nominal maksimal sebesar satu bulan gaji
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan Rektor Bahas Peran Perguruan Tinggi dalam Kemajuan Indonesia
Pemerintah Perketat Pengawasan untuk Mencegah Korupsi di Lingkungan Instansi
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Malam Nuzulul Quran, Ustaz Abdul Somad Beri Tausyiah
Pemprov Banten Perkuat Kolaborasi dengan Kabupaten/Kota, Safari Ramadan Jadi Momentum Silaturahmi
Polsek Ciputat Timur Bantu Ibu dan Anak yang Kehabisan Tiket Bus di Ciputat