Pemkot Tangsel Pastikan THR ASN Dibayar Penuh, Ini Besarannya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 17 Maret 2025 | 19:44 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo

Ciputat, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tambahan kesejahteraan untuk pegawai Non-ASN akan dibayarkan secara penuh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyampaikan kepastian tersebut dalam konferensi pers pada Senin (17/03/2025).

Baca Juga: Dugaan Kolusi dalam Pengelolaan Lahan Parkir di Tangsel, Dishub Tangsel Didesak Transparan

"THR bagi seluruh pegawai di Pemkot Tangsel akan diberikan dan dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bambang.

Menurut Bambang, besaran THR yang akan diterima oleh pegawai setara dengan satu bulan gaji, termasuk Tunjangan Kinerja (TPP) yang dihitung berdasarkan tunjangan yang diterima pada Februari 2025.

"Insyaallah kita akan berikan secara penuh kepada para ASN, baik gaji maupun TPP. Waktu pencairannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar bisa diterima tepat waktu," jelasnya.

Baca Juga: Stadion Mini Ciputat Terbengkalai: Kumuh, Jadi Tempat Parkir Liar dan Pembuangan Sampah

Kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 15 ribu pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, yang berada di bawah naungan Pemkot Tangsel.

Pemerintah berharap pencairan THR ini tidak hanya menjadi hak bagi pegawai, tetapi juga dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Kami berharap THR yang diterima dapat digunakan secara bijak sesuai kebutuhan. Selain itu, ini juga bisa berkontribusi dalam perputaran ekonomi daerah," tambah Bambang.

Baca Juga: Polsek Ciputat Timur Bantu Ibu dan Anak yang Kehabisan Tiket Bus di Ciputat

Sementara itu, Pemkot Tangsel memastikan bahwa mekanisme pencairan THR akan berjalan sesuai prosedur tanpa kendala administratif.

Pegawai diharapkan tetap memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan melalui saluran komunikasi internal pemerintahan.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X