Dugaan Korupsi Rp75,9 Miliar di Tangsel, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 4 Maret 2025 | 17:59 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekrisna
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekrisna

Baca Juga: UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Lokal di Gema Ramadan 1446 H Kabupaten Tangerang

"Kami mencurigai adanya permainan kotor dalam penunjukan PT EPP. Perusahaan yang tidak layak justru sengaja dipilih untuk menggerogoti uang rakyat. Ini jelas praktik korupsi yang sangat keji," tegas Rakatama, Selasa (4/3-2025)

Hingga saat ini, jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai delapan orang, termasuk dua pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah. 

Di antaranya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, serta Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih.

Baca Juga: Workshop Pemanfaatan TIK untuk Guru SD di Tangerang, Wabup: Teknologi Harus Dukung Interaksi dengan Siswa

"Pemeriksaan terhadap Kadis LH Kota Serang terkait kerja sama DLH Tangsel dengan TPSA Cilowong, sementara Kadis LH Pandeglang diperiksa terkait pembuangan sampah oleh PT EPP di TPA Bangkonol," ungkap Rangga.

Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam skandal ini hingga tuntas.

Publik pun menanti sikap tegas aparat dalam membongkar praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

"Ini baru satu item kerugian yang terungkap. Potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar lagi," kata Rakatama.

Baca Juga: Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di Balaraja, Bupati Tangerang Pastikan Harga Sembako Terjangkau

Dengan terus bergulirnya penyelidikan, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menetapkan tersangka dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X