Pemkab Tangerang Lantik 60 ASN Jabatan Fungsional, Fokus pada Profesionalisme dan Akuntabilitas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 1 Januari 2025 | 21:07 WIB
Sumpah jabatan fungsional bagi 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Serbaguna, Puspemkab Tangerang.
Sumpah jabatan fungsional bagi 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Serbaguna, Puspemkab Tangerang.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional bagi 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Serbaguna, Puspemkab Tangerang, pada Selasa (31/12/2024).

Acara ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan daerah melalui penguatan kompetensi dan profesionalisme ASN.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN yang baru dilantik.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung IGD Baru di RSUD Balaraja: Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Pemkab Tangerang sangat bergantung pada kompetensi dan dedikasi ASN dalam jabatan fungsionalnya.

Menurut Andi Ony, jabatan fungsional memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang tertentu yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2019.

Ia menyebutkan bahwa kebutuhan terhadap jabatan ini di Pemkab Tangerang masih cukup tinggi.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jelaskan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN: Fokus pada Sertifikasi dan Pelatihan

“Dengan adanya jabatan fungsional yang profesional, kami berharap dapat mendukung peningkatan kinerja perangkat daerah. Jabatan ini merupakan bagian integral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Andi Ony.

Ia juga menyoroti pentingnya proses pengangkatan ASN melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN yang terintegrasi.

Sistem ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Penjelasan tentang Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN

Dalam pidatonya, Pj Bupati memberikan perhatian khusus pada jabatan fungsional guru, jabatan yang mengalami kenaikan jenjang, serta jabatan di bidang perizinan.

Ia menekankan bahwa ASN yang dilantik harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X