Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Kota Tangerang: Layanan PBG 10 Jam Selesai Resmi Diluncurkan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 12 Desember 2024 | 20:02 WIB
Peluncuran inovasi terbaru, Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai.
Peluncuran inovasi terbaru, Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peluncuran inovasi terbaru, Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai.

Program yang resmi diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, ini didukung oleh sistem Perizinan Online Versi 2.0 dengan fitur yang lebih fleksibel untuk mempermudah pengurusan perizinan secara digital. Acara peresmian berlangsung di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (12/12).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Dalam sambutannya, Dr. Nurdin menegaskan bahwa layanan ini adalah bagian dari upaya nyata Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Kami memangkas waktu pengurusan PBG untuk bangunan sederhana dari 30 hari menjadi hanya 10 jam. Ini adalah langkah besar kami untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang ramah hunian dan investasi,” ujar Dr. Nurdin.

Menurut Dr. Nurdin, percepatan layanan ini sejalan dengan visi good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Instruksikan Penggunaan E-Katalog 6.0 untuk Seluruh Transaksi Pemerintah Mulai 1 Januari 2025

Inisiatif ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap konsep Smart City yang diterapkan di Kota Tangerang.

“Reformasi birokrasi yang kami jalankan harus terasa langsung manfaatnya oleh masyarakat. Kami memastikan pelayanan publik tidak hanya mudah diakses, tetapi juga transparan dan cepat,” tambahnya.

Selain itu, untuk mendukung kemudahan investasi, layanan ini telah diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tetapkan UMP 2025 Naik Jadi Rp2.905.199,90

Integrasi ini memungkinkan masyarakat dan investor untuk mengecek persyaratan perizinan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

“Kami ingin mendorong Kota Tangerang menjadi tujuan investasi yang unggul. Dengan sistem terintegrasi ini, masyarakat maupun investor dapat mengakses informasi perizinan dengan mudah kapan saja dan dari mana saja,” jelas Dr. Nurdin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menyampaikan bahwa layanan PBG 10 Jam Selesai ini dirancang khusus untuk bangunan rumah tinggal sederhana dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam sistem Perizinan Online Versi 2.0.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X