Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tetapkan UMP 2025 Naik Jadi Rp2.905.199,90

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:49 WIB
resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2025.
resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2025.

Kota Serang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2025 menjadi Rp2.905.199,90.

Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih STBM Award 2024, Bukti Komitmen pada Sanitasi dan Kebersihan

UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Al Muktabar juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten menjadi Rp2.916.644,90.

Penetapan UMSP ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024.

Kenaikan UMP dan UMSP Banten tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah menggelar rapat pleno pada 10 Desember 2024.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Predikat Badan Publik Informatif Tertinggi se-Banten

Adapun rincian kenaikan UMSP dihitung sebesar 6,5% dari nilai kenaikan, yaitu Rp177.307,79, sehingga menghasilkan tambahan Rp11.525,01.

Dengan demikian, UMSP Banten untuk tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.

Kedua kebijakan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan, dan diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mendorong kesejahteraan tenaga kerja di Banten.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Apresiasi Panitia HPN 2025 Banjarmasin: Persiapan Sesuai Jadwal

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa proses penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 berlangsung dalam kondisi yang aman dan terkendali.

"Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK)," jelas Septo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X