KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024: Siapkan Diri Jadi Bagian dari Pemilu Bersejarah!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 17 September 2024 | 20:37 WIB

Tangerang, bidiktangsel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

Ini menjadi peluang emas bagi warga yang ingin turut serta dalam salah satu momen politik terpenting di Indonesia.

Baca Juga: Temu Bisnis P3DN Dorong UMKM Lokal, Pacu Pertumbuhan Ekonomi di Era Digital

Pendaftaran resmi dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta.

“Untuk Pilkada Serentak, kami membutuhkan sekitar 18.942 petugas KPPS, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lapas yang tersebar di 13 kecamatan,” ungkapnya dalam wawancara pada Selasa (17/09/24).

Jumlah ini lebih rendah dibandingkan pemilu Februari lalu, karena terjadi pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari sebelumnya 5.175 TPS menjadi 2.706 TPS pada Pilkada Serentak.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

Syarat Pendaftaran dan Fasilitas Subsidi Kesehatan

Bagi yang tertarik, persyaratan pendaftaran KPPS tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Calon pendaftar harus berusia 17-55 tahun dan memiliki ijazah minimal SMA.

Selain itu, calon petugas juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat, meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

Namun, ada kabar baik bagi para calon pendaftar. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan, khususnya gula darah, akan diberikan subsidi.

“Untuk pemeriksaan gula darah digratiskan, sedangkan untuk pemeriksaan lainnya dikenakan biaya sekitar Rp55 ribu,” tambah Yudhistira, yang juga mantan Ketua KNPI Kota Tangerang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X