OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 17 September 2024 | 13:28 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi, Asuransi PT AJS dan PT BIC Dilarang Melakukan Kegiatan Penutupan Pertanggungan Baru
OJK Jatuhkan Sanksi, Asuransi PT AJS dan PT BIC Dilarang Melakukan Kegiatan Penutupan Pertanggungan Baru

Jakarta, bidiktangsel.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km.43, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.

Baca Juga: Kunjungan Komisi II DPR RI di Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie Bahas Persiapan Pilkada Serentak

Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif sebesar 31,21 persen, serta peringkat Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang dikategorikan "Tidak Sehat."

Setelah penetapan status BDP, pada 22 Agustus 2024, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Nature Primadana Capital menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Baca Juga: Ketua KPU Tangsel: Verifikasi Calon dan Partisipasi Pemilih Jadi Kunci Sukses Pilkada 2024

Langkah ini diambil setelah manajemen bank dan pemegang saham gagal memperbaiki masalah permodalan, meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berdasarkan evaluasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT BPR Nature Primadana Capital dinyatakan tidak layak untuk diselamatkan. 

Oleh karena itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 109/ADK3/2024 tertanggal 6 September 2024.

Baca Juga: Meriah dan Penuh Makna! Arak-arakan Perahu hingga Ribuan Jamaah Ramaikan Peringatan Maulid Nabi di Kota Tangerang

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melanjutkan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

LPS juga memastikan bahwa simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di BPR tetap dilindungi oleh LPS. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X