Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Lapak di Pasar Ciherang Cikande

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:53 WIB
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang

Serang, Banten - Puluhan lapak di Pasar Ciherang, Desa/Kecamatan Cikande, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Selasa (23/7/2024).

Pembongkaran dilakukan karena lapak-lapak tersebut berada di bahu jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca Juga: MTQ ke 21 Banten Digelar di KP3B Curug, Simak Cabang dan Golongan Lomba!

Sebelum pembongkaran, sebanyak 74 personel Satpol PP terlebih dahulu melakukan apel persiapan di Halaman Kantor Kecamatan Cikande sekitar pukul 10.30 WIB.

Petugas kemudian langsung menuju lokasi pasar dan membongkar lapak satu per satu menggunakan alat manual seperti linggis, palu, dan pisau.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, bersyukur penertiban berjalan lancar. Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya diberikan pemberitahuan kepada para pedagang melalui surat tujuh hari sebelumnya.

Baca Juga: Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 21 Provinsi Banten Digelar di KP3B Curug

"Ada beberapa yang sudah dibongkar sendiri, dan yang belum kita bongkar saat ini. Pembongkaran lapak atau warung memakan bahu jalan yang secara aturan itu salah tidak diperbolehkan. Ada 52 lapak dan warung pedangan yang kita bongkar," ujarnya di sela-sela pembongkaran.

Yagi memastikan, setelah dilakukan pembongkaran, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mencegah pedagang kembali mendirikan lapak di bahu jalan.

"Kita akan terus patroli agar tidak ada lagi lapak memakan bahu jalan," tegasnya.

Camat Cikande, Moch Agus, memastikan tidak ada penolakan dari para pedagang karena sudah diberitahukan jauh-jauh hari bersama unsur pemerintah desa.

Baca Juga: Festival Cisadane 2024: Semarak Budaya, Seni, dan Karya UMKM di Kota Tangerang

Para pedagang menerima pembongkaran lapak mereka karena mengakui salah mendirikan lapak di bahu jalan.

"Pedagang tidak ada yang komplain mereka merasa bersalah juga sudah berjualan di bahu jalan," ujarnya.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X