Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:05 WIB
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kamis (6/6/2024).

Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya di sempadan sungai.

Sebelum ditertibkan, Satpol PP telah memberikan surat peringatan satu sampai tiga serta surat pembongkaran kepada pemilik bangunan.

Baca Juga: Jingle KPU Pandeglang Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024

Penertiban dilakukan secara kondusif dengan melibatkan 90 personel Satpol PP, TNI, Polri, Trantib Kecamatan Pakuhaji, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

"Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangli ikut membantu membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka," ujar Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Agus mengimbau kepada para pemilik bangli di tempat tersebut agar tidak mendirikan bangunan liar kembali.

Jika kembali mendirikan bangunan liar, maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Merayakan HUT ke 67 PP Paud GOPTKI: Menuju Generasi Emas Indonesia 2045 yang Sehat, Cerdas, dan Berkarakter

"Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi," tegasnya.

Penertiban bangunan liar ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X