Satgas Dibentuk, Bawaslu Kota Serang Siap Beri Rekomendasi Penindakan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 Mei 2024 | 16:07 WIB
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.

Serang, bidiktangsel.com - Rapat koordinasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024 diadakan di Ruang Aula Setda Kota Serang pada Senin (20/5/2024).

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah (Asda) I Subagyo, Asda III Kusna Ramdhani, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKSDM) Karsono, Kepala Kesbangpol Wasis, Inspektur Kota Serang Wachyu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan, dan Komisioner KPU Kota Serang Firly.

Baca Juga: Ikuti Tes Urine dan Ajak Pejabat Kota Serang Bebas Narkoba

Dalam wawancara, Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan bahwa telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri yang mengatur tentang netralitas ASN dalam Pilkada.

"Jika ada ASN yang terlibat dalam Pilkada, ada aturan yang jelas, seperti berkomunikasi dengan masyarakat sepanjang tidak dibiayai negara atau mengajukan cuti," ujarnya.

Lebih lanjut, Subagyo menuturkan bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Netralitas ASN berdasarkan perintah Sekda.

"Kepala BKSDM yang akan membentuk Satgas ini, tugasnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Subagyo menambahkan bahwa Satgas ini akan terdiri dari berbagai unsur, seperti pembina kewilayahan (Asda I dan III), Inspektorat, dan BKSDM.

Baca Juga: Ahmad Jayani Siap Maju Pilkada Kota Serang Didukung KNPI dan Srikandi SE Banten

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan tentang netralitas ASN ke seluruh OPD dan wilayahnya.

"Jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam Pilkada, mereka harus mengundurkan diri," tegasnya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa Bawaslu hanya merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran dan penindakan.

"Bawaslu telah melakukan pencegahan dan himbauan kepada Pemda. Jika tidak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi ASN untuk melakukan penindakan," jelas Aan.

Pembentukan Satgas Netralitas ASN dan peran Bawaslu dalam mengawasi dan menindak pelanggaran netralitas ASN diharapkan dapat membantu memastikan Pilkada Kota Serang 2024 berjalan dengan bersih dan jujur. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PPID Kota Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X