Terkait ASN yang ingin mencalonkan diri, Yedi Rahmat menegaskan bahwa mereka boleh saja, tetapi harus pensiun dini sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten Daerah I Subagyo menjelaskan bahwa rakor tersebut membahas beberapa hal, antara lain: Evaluasi Penjabat Kepala Daerah, Persiapan menjelang Idul Fitri, seperti harga barang, pengamanan arus mudik, dan inflasi dan Persyaratan pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Kontingen Kabupaten Tangerang Siap Berlaga di POPDA XI dan PEPARPEDA VIII Banten
Subagyo menambahkan bahwa pemerintah pusat juga melakukan evaluasi terhadap role model kepala daerah, yaitu penunjukan secara langsung (Penjabat) dan hasil Pemilu.
"Evaluasi ini dilakukan sebagai bahan untuk menilai kelebihan dan kekurangan dari kedua model tersebut," tutupnya. (***)
Artikel Terkait
Persiapan dan Pelaksanaan Mudik Gratis Tangsel 2024 oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Semarak Gebyar Ramadan Kareem Al-Ittihad: Pj Wali Kota Tangerang Ajak Amalkan Nilai Al-Quran dan Jaga Toleransi
Pemkot Tangerang Buka 5.186 Formasi PPPK Tahun 2024, Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan
Capaian Kinerja Pemkot Tangerang 2023 Lampaui Target, Pj Wali Kota: Pendidikan dan Investasi Meningkat Signifikan
Bazar Ramadan di Setu: Langkah Tangsel dalam Menekan Harga Kebutuhan Pokok