Pemkot Serang Gelar Rakor Pilkada dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 28 Maret 2024 | 12:35 WIB

Terkait ASN yang ingin mencalonkan diri, Yedi Rahmat menegaskan bahwa mereka boleh saja, tetapi harus pensiun dini sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Asisten Daerah I Subagyo menjelaskan bahwa rakor tersebut membahas beberapa hal, antara lain: Evaluasi Penjabat Kepala Daerah, Persiapan menjelang Idul Fitri, seperti harga barang, pengamanan arus mudik, dan inflasi dan Persyaratan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Kontingen Kabupaten Tangerang Siap Berlaga di POPDA XI dan PEPARPEDA VIII Banten

Subagyo menambahkan bahwa pemerintah pusat juga melakukan evaluasi terhadap role model kepala daerah, yaitu penunjukan secara langsung (Penjabat) dan hasil Pemilu.

"Evaluasi ini dilakukan sebagai bahan untuk menilai kelebihan dan kekurangan dari kedua model tersebut," tutupnya. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PPID Kota Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X