Klinik LKPM Kota Tangerang Bantu Pelaku Usaha Laporkan Kegiatan Penanaman Modal

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 25 Maret 2024 | 16:16 WIB
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Klinik ini hadir untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan LKPM Triwulan I tahun 2024 yang berlangsung dari 20 Maret hingga 20 April 2024.

"Pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha skala menengah dan besar, baik PMA maupun PMDN, untuk periode Januari hingga Maret," ujar Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang.

Baca Juga: Apresiasi Pilar Saga Ichsan terhadap Kontribusi Rumah Musawarah dalam Kegiatan Keagamaan Ramadan

Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui https://linktr.ee/lkpm2024, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email [email protected].

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan LKPM, Klinik LKPM siap memberikan konsultasi dan asistensi.

"Dengan Klinik LKPM, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPM. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan kualitas iklim investasi di Kota Tangerang," kata Taufik.

Baca Juga: Kontroversi di PWI Banten: Anggota Soroti Kekhawatiran Terkait Proses Pemilihan dan Keadilan Organisasi

Kota Tangerang menargetkan investasi sebesar Rp14,36 triliun di tahun 2024.

Klinik LKPM diharapkan dapat mendorong pencapaian target ini dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian bagi para investor.

"Tahun 2023, capaian investasi Kota Tangerang mencapai Rp14,99 triliun, melampaui target RPJMD sebesar Rp9,67 triliun. Kami optimis dengan Klinik LKPM dan iklim investasi yang kondusif, target di tahun 2024 dapat terlampaui," ungkap Taufik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X