Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, menyambut baik disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (19/3/2024).
"Kebudayaan perlu dimajukan secara saksama, khususnya pada sepuluh objek fokus, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga," ujar Virgojanti.
Menurutnya, upaya pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
"Memajukan kebudayaan berarti memajukan setiap unsur dalam ekosistem kebudayaan," tuturnya.
Virgojanti menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan daerah.
Baca Juga: Pilar Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Bencana Bersama Kemensos, BNPB, dan DPR RI
"Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini sangat strategis. Kami menyambut baik pengesahannya," tandasnya.
Ia menambahkan bahwa Provinsi Banten kaya akan budaya yang perlu dilindungi dan dibina.
"Perda ini menjadi momentum untuk menyelamatkan dan melindungi warisan budaya di Banten," ungkapnya.
"Saya berharap pegiat budaya semakin bersemangat dalam menjaga warisan budaya bangsa, khususnya di Provinsi Banten," pungkas Virgojanti. (***)
Artikel Terkait
Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Penongan untuk Stabilkan Harga
Pj Bupati Tangerang Minta TPID Waspadai Inflasi Jelang Lebaran
Pemkab Tangerang Gelar Koordinasi Gugus Tugas KLA Demi Mewujudkan Kabupaten Layak Anak
Pj Bupati Tangerang Buka Musrenbang RKPD 2025: Fokus pada Program Berdampak dan Akuntabel
Pemkot Tangsel Gelar Safari Ramadan: Memperkuat Ukhuwah dan Mendengarkan Aspirasi Masyarakat