Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum untuk mengatur jam operasional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Surat edaran tersebut, yang diterbitkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, menetapkan jam operasional mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Selain menyesuaikan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha seperti rumah makan, restoran, dan kafe juga diwajibkan untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat," ungkap Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pada Rabu (13/03/2024).
Baca Juga: Mudik Gratis 2024: 1.430 Penumpang Menuju 11 Kota di Jawa
Sementara itu, Soma menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar akan ditutup sementara, dimulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Penerbitan surat edaran ini dilakukan untuk menjaga toleransi antar umat beragama serta menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, sejalan dengan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan suci Ramadhan 1445 H.
Soma berharap agar surat edaran ini diindahkan oleh para pemilik tempat usaha terutama selama bulan Ramadhan saat ini.
"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe untuk patuh terhadap surat edaran ini," tambahnya. (***)
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Kendalikan Inflasi, Jaga Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan
Pj Gubernur Banten Sidak Pasar Induk Rau, Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadan
Pj Gubernur Banten Kukuhkan Pengurus Dekranasda untuk Majukan Kriya dan Wastra Banten
Pemkab Lebak Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2023
Puasa Ramadan: Waspada Berat Badan Naik! Begini Tips Menjaganya