PPPK Kota Serang 329 Dilantik, Pj Wali Kota Tekankan Dedikasi dan Integritas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 5 Maret 2024 | 12:49 WIB
29 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Serang Dilantik.
29 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Serang Dilantik.

Kota Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat melantik 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada Selasa (5/3).

Pelantikan ini bertempat di Aula Universitas Banten Jaya, Kota Serang.

329 PPPK tersebut terdiri dari 275 guru, 35 tenaga teknis, dan 19 tenaga kesehatan. Mereka merupakan hasil seleksi PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Target Pendapatan Asli Daerah Kota Serang Tahun 2025 Capai 328 Miliar Rupiah, Bapenda Gelar Forum Renja

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah dilantik.

Dia mengingatkan mereka untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh dedikasi, dan menjaga integritas.

"Semoga semangat serta dedikasi yang diberikan dapat memberikan dampak baik untuk Pemerintah Kota Serang," kata Yedi.

"Kami menekankan agar mereka memiliki dedikasi yang tinggi, menjaga nama baik Pemerintah Kota Serang, dan tidak mencorengnya dengan kinerja yang tidak baik," lanjutnya.

Yedi juga mengingatkan bahwa PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga: Bertindak Cepat: Pj Wali Kota Serang Lakukan Langkah Preventif Hadapi Genangan Air di SDN Citerep Walantaka

"Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh PPPK yang baru dilantik untuk dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas," tegasnya.

Pelantikan PPPK ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kota Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan bertambahnya jumlah PPPK, diharapkan kebutuhan tenaga pengajar, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan di Kota Serang dapat terpenuhi. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @pemkotSerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X