Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan proyek revitalisasi Pasar Kutabumi akan terus berjalan.
Hal ini ditegaskan dalam sosialisasi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan para pedagang pasar tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan putusan PTUN Serang kepada semua pihak terkait.
Baca Juga: Dukungan Menggema untuk Revitalisasi Pasar Kutabumi
"Tujuannya adalah untuk publikasi keputusan PTUN Serang yang tidak menerima gugatan penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi," kata Maesyal di Ruang Rapat Solear Gedung Bupati Tangerang, Jumat (1/3/2024).
Maesyal menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang telah melakukan berbagai upaya, termasuk pendekatan dan musyawarah dengan para pedagang, sebelum akhirnya gugatan diajukan ke PTUN Serang.
"Perundingan dan musyawarah sudah beberapa kali dilakukan, bahkan kami tawarkan solusi terkait harga. Namun, karena belum mencapai kesepakatan, maka diajukanlah gugatan ke PTUN," terangnya.
Dengan putusan PTUN yang menolak gugatan tersebut, Maesyal menegaskan bahwa program revitalisasi Pasar Kutabumi akan terus dilaksanakan.
Ia pun meminta semua pihak untuk menerima dan menghormati keputusan tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, program revitalisasi Pasar Kutabumi untuk memberikan layanan yang lebih baik dapat berjalan dengan lancar. Kita semua harus menghormati keputusan PTUN," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, mengimbau para pedagang yang masih menetap di Pasar Kutabumi untuk segera pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang telah disediakan oleh Pemkab Tangerang.
"Kami imbau kepada pedagang yang belum pindah ke TPPS untuk segera melakukan pindah mandiri. Kami sudah siapkan mobil untuk mengangkut barang mereka," tuturnya.
Sebagai informasi, Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi) sebelumnya menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 44/G/TF/2023/PTUN.SRG. Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai adanya ketidakadilan dalam perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR terkait proses revitalisasi Pasar Kutabumi. (***)
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Tangerang Meraup Prestasi dalam Reformasi Birokrasi
Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang Terus Dimasifkan
Benyamin Davnie Mendukung Kreativitas Siswa HelloMotion: Pesan untuk Mengembangkan Potensi Kreatif Tanpa Batas
Menteri AHY Mendorong Profesionalisme dan Pelayanan Unggul di Kanwil BPN Kaltim Menuju Kepercayaan Publik
Pemkab Pandeglang Sabet Prestasi Unggul: Raih Penghargaan EKBISPAR Awards 2024