Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Suara dukungan menggema dari berbagai pihak terkait revitalisasi Pasar Kutabumi, Tangerang.
Hal ini mengemuka setelah Sosialisasi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan gugatan terhadap proyek tersebut ditolak.
Forum RW Kelurahan Kutabumi, sebagai perwakilan masyarakat, menyatakan sikap mendukung penuh revitalisasi.
Ketua Forum RW, Awswandi Pohan, menyambut gembira putusan PTUN dan menegaskan bahwa revitalisasi akan membawa manfaat bagi semua pihak.
"Revitalisasi ini akan menjadikan Pasar Kutabumi lebih bersih, rapi, dan tertata, sehingga pembeli dan pedagang merasa nyaman," ujar Awswandi.
Dia mengajak seluruh masyarakat Kutabumi untuk mendukung proyek ini demi terciptanya lingkungan pasar yang lebih baik.
Dukungan serupa datang dari para pedagang. Rosmarida Pohan, salah satu pedagang, mengungkapkan rasa senangnya atas putusan PTUN dan menghimbau para pedagang lain untuk segera pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Sabet Prestasi Unggul: Raih Penghargaan EKBISPAR Awards 2024
"Mari kita bersama-sama mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ajak Rosmarida.
Revitalisasi Pasar Kutabumi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pasar tradisional, mendorong roda ekonomi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sosialisasi Putusan PTUN
Sosialisasi hasil putusan PTUN diadakan pada hari Jumat, 1 Maret 2024 di Ruang Rapat Solear Lantai 4 Gedung Bupati Tangerang.
Artikel Terkait
INACRAFT 2024: Produk UMKM Kota Tangerang Jadi Sorotan Pengunjung
SBCC 3 Kota Tangerang: Meniti Prestasi, Menyemai Bakat, Membanggakan Kota
Pemerintah Kota Tangerang Meraup Prestasi dalam Reformasi Birokrasi
Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang Terus Dimasifkan
Benyamin Davnie Mendukung Kreativitas Siswa HelloMotion: Pesan untuk Mengembangkan Potensi Kreatif Tanpa Batas