Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Forum RW Kelurahan Kutabumi, dan para pedagang Pasar Kutabumi.
Putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi menjadi angin segar bagi semua pihak yang menantikan transformasi pasar tersebut.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan revitalisasi Pasar Kutabumi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (***)
Artikel Terkait
INACRAFT 2024: Produk UMKM Kota Tangerang Jadi Sorotan Pengunjung
SBCC 3 Kota Tangerang: Meniti Prestasi, Menyemai Bakat, Membanggakan Kota
Pemerintah Kota Tangerang Meraup Prestasi dalam Reformasi Birokrasi
Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang Terus Dimasifkan
Benyamin Davnie Mendukung Kreativitas Siswa HelloMotion: Pesan untuk Mengembangkan Potensi Kreatif Tanpa Batas