Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Kali ini, penghargaan datang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia atas kinerja gemilang Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penghargaan ini diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dalam sebuah acara di Aula Gedung Sate Bandung pada Jumat (16/2/2024).
Pemberian penghargaan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.
Baca Juga: Fokus Digitalisasi: Diskominfosatik Kabupaten Serang Luncurkan Serang Tatu dan Dorong SPBE
Nanang menjelaskan bahwa KASN telah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap proses pengisian JPT Pratama (eselon II) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open bidding). Penilaian ini dilakukan pada tahun 2023.
"Pemerintah Kabupaten Serang, di bawah kepemimpinan Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian JPT Pratama tahun 2023," ungkap Nanang dengan bangga.
Lebih lanjut, Nanang menuturkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari konsistensi dan komitmen Bupati Serang dalam menjalankan aturan dan sistem merit dalam proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Bahari Teluk Banten: Dukungan Pj Gubernur Al Muktabar untuk Wisata Bahari
"Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melalui asesmen dan memiliki kompetensi dan kapasitas yang mumpuni. Kami juga bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri untuk memperkuat program ini," papar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur.
"Berbagai program telah berjalan dengan baik, mulai dari kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga administrasi kepegawaian. Kami juga menerapkan berbagai sistem aplikasi untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai," jelas Surtaman.
Baca Juga: Dialog di Karangantu: Menjaga Kelestarian Laut untuk Indonesia Sejahtera
Surtaman menambahkan bahwa proses penyetaraan jabatan di Pemkab Serang juga mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang menjadi salah satu daerah yang patuh menjalankan aturan tersebut.
Artikel Terkait
Dukung Puteri Banten di Ajang Puteri Indonesia 2024!
Pemprov Banten Perkuat Sinergi untuk Menekan Angka Pengangguran
Ratusan Siswa Bersaing Menjadi Paskibraka Kabupaten Serang 2024
Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan, PTUN Tolak Gugatan Kopastam
Upaya Melestarikan Teluk Banten: Penanaman Mangrove dan Harapan Keberlanjutan