50 Usulan Prioritas Disepakati dalam Musrenbang Kecamatan Kronjo 2025

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 9 Februari 2024 | 11:10 WIB
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 yang diadakan di Halaman Kantor Kecamatan Kronjo.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 yang diadakan di Halaman Kantor Kecamatan Kronjo.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Sebanyak 50 usulan skala prioritas telah disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 yang diadakan di Halaman Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu (7/2/24).

Camat Kronjo, Tibi, mengatakan puluhan usulan yang merupakan aspirasi masyarakat tersebut didominasi oleh tiga sektor, yakni pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing, peningkatan ekonomi serta infrastruktur.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang dan Indramayu Jalin Kerja Sama Kendalikan Inflasi

"Alhamdulillah aspirasi masyarakat cukup baik. Ada 50 usulan prioritas yang kami sepakati. Kami berharap dari usulan tersebut nantinya pembangunannya dapat merata di seluruh desa," katanya.

Salah satu upaya Kecamatan Kronjo dalam meningkatkan perekonomian yaitu adanya usulan terkait penataan wisata Pulau Cangkir sebagai tempat wisata religi dan juga pembenahan tempat pelelangan ikan di wilayah tersebut.  

"Kami juga mengusulkan perlunya penataan wisata religi Pulau Cangkir karna ini adalah wisata religi, sehingga orang yang datang bisa lebih nyaman untuk berkunjung. Lalu kami juga mengusulkan tempat pelelangan ikan untuk diperluas agar penjual dan pembeli dapat lebih leluasa," tuturnya.

Baca Juga: Bapenda Kabupaten Tangerang Terapkan 2 Sistem Monitoring untuk Optimalkan PAD

Tibi berharap usulan-usulan yang dihasilkan di kegiatan Musrenbang ini nantinya dapat terealisasi dengan dukungan dewan dan juga perangkat daerah, sehingga usulan tersebut nantinya dapat membantu masyarakat serta memajukan wilayah Kronjo. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X