Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menyediakan layanan jemput bola untuk mengurus dokumen kependudukan.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik.
Layanan jemput bola ini dilakukan oleh petugas Disdukcapil dan petugas kecamatan. Salah satu contohnya adalah pelayanan yang dilakukan oleh Kecamatan Pinang pada seorang lansia di Kelurahan Pinang. Lansia tersebut membutuhkan KTP-el untuk proses pengobatan.
Baca Juga: Pertumbuhan Penduduk Kota Tangerang Stabil di Kisaran 2 Juta Jiwa
"Sebagai warga negara, tentu wajib baginya untuk membuat dokumen kependudukan tidak terkecuali. Tujuannya, agar bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal itulah yang kita perjuangkan atau berikan untuk seluruh warga Kecamatan Pinang," ungkap Camat Pinang, Syarifudin, Rabu (10/1/24).
Untuk mendapatkan layanan jemput bola ini, keluarga yang bersangkutan dapat datang ke Kantor Kecamatan Pinang atau mengajukan permohonan melalui nomor layanan WhatsApp di 0859-5026-8211.
Baca Juga: Tips Aman Menghadapi Banjir di Kota Tangerang
"Harapannya, warga Kecamatan Pinang dapat menerima pelayanan yang baik dan mudah untuk kebutuhan mereka. Sejatinya, hal ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai pelaku pemberi pelayanan kepada masyarakat. Yakni, termasuk pelayanan administrasi kependudukan," tutup Syarifudin. (***)
Artikel Terkait
Pj Wali Kota Serang Tekankan Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Kasat Pol PP Tangerang Tinjau Kesiapan KPU dan Gudang Logistik Pemilu 2024
Dinas Dikbud Tangsel Gelar Evaluasi Kinerja Tahun 2023
Nurdin Ajak Masyarakat Ber Urban Farming Demi Ketahanan Pangan Kota Tangerang
Bapenda Kota Tangerang Optimis Target Pajak 2024 Tercapai