Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek PPNS untuk Perkuat Penegakan Perda dan Perkada

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 15 Desember 2023 | 22:13 WIB
Perkuat Penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP Kabupaten Tangerang
Perkuat Penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2023.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan anggota Satpol PP dalam melakukan penegakan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa Satpol PP khususnya PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan peraturan daerah.

Baca Juga: Satpol PP Kawal Perjalanan Dinas Pj Bupati Tangerang

Tingginya tingkat pelanggaran terhadap peraturan daerah menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan.

"Pembentukan PPNS di Satpol PP Kabupaten Tangerang diharapkan dapat menjadi solusi dalam penegakan peraturan daerah. Hal tersebut demi terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Agus Suryana.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Baca Juga: Rumah Layak Huni di Desa Teluk Diresmikan, BUMN SMF Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Narasumber menyampaikan materi terkait penegakan peraturan daerah, penyidikan PPNS, dan hukum acara pidana.

Agus Suryana berharap, melalui kegiatan ini, anggota Satpol PP dapat meningkatkan kapasitasnya dalam melakukan penegakan peraturan daerah.

Dengan demikian, penegakan peraturan daerah di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X