Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 24 November 2023 | 09:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sebut untung Firli Bahuri segera jadi tersangka, Kalau tidak bisa bermanuver.  (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sebut untung Firli Bahuri segera jadi tersangka, Kalau tidak bisa bermanuver. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Jakarta, bidiktangsel.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu diambil setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri disiapkan setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri atas nama Firli Bahuri selaku ketua KPK. Surat diterima pada Kamis (23/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Sembilan Anggota DPRD Tangerang Selatan Jadi Milyader, Pengamat: Santai aja, justru kalau diperiksa KPK Harusnya Senang

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Jokowi.

Jokowi baru akan menindaklanjuti rancangan Keppres tersebut setelah merampungkan rangkaian kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat, hari ini.

Selain meneken Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK, Jokowi juga bakal merilis Keppres terkait penunjukkan ketua sementara pimpinan KPK.

Kendati demikian, Ari belum bisa memastikan termin pengesahan dua keppres tersebut.

“Keppres penetapan Ketua Sementara Pimpinan KPK oleh presiden akan dikeluarkan bersamaan dengan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK,” ujar Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (23/11).

Baca Juga: Benyamin Davnie Pastikan 6.500 PJU Tangsel Terang Terpasang

Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menyebutkan bahwa komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberhentian sementara Firli Bahuri akan berdampak pada proses penegakan hukum terhadap dirinya.

Dengan demikian, Firli tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai ketua KPK selama menjalani proses hukum.

Pemberhentian sementara Firli Bahuri juga akan menimbulkan kekosongan di kepemimpinan KPK. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Jokowi akan menunjuk ketua sementara pimpinan KPK. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X