Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) di Ruang Rapat Gemilang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/23).
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan, 20 peserta LDK tersebut merupakan kepala desa yang telah dilantik. Dia berharap seluruh peserta dapat mengikuti tahapan kegiatan dengan sungguh-sungguh.
"Saya rasa kepala desa di Kabupaten Tangerang semuanya sudah siap menjadi pemimpin, jadi untuk pelatihan ini saya yakin semuanya bisa mengikuti dengan baik dan mendengarkan arahan dari narasumber," kata Andi Ony.
Menurutnya, LDK sangat bermanfaat karena para kepala desa diberikan materi berupa tugas pokok dan fungsi kepala desa, wawasan kebangsaan serta berbagai kompetensi lainnya.
"Harapannya setelah mengikuti pelatihan dasar kepentingan ini, para Kepala desa itu akan memiliki karakter yang kuat, cerdas, disiplin, tegas dan memiliki integritas serta kompetensi dalam mengelola pemerintahan yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Yayat Rohiman mengungkapkan, kegiatan LDK tersebut wajib diikuti oleh para kepala desa pada awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pasal 6 ayat 1.
Baca Juga: Ibu ibu Sumringah Terlayani Air Bersih Perumdam TKR di Warga Kampung Garapan Baru
"Kegiatan ini wajib diikuti oleh para kepala desa pada awal masa jabatannya. Adapun total peserta (kades) yang mengikuti LDK sebanyak 20 orang yang terdiri dari 16 orang untuk Pilkades serentak, 2 orang untuk PAW di 2023 dan 2 orang juga hasil PAW di 2022 yang belum melaksanakan LDK," ungkap Yayat.
Ia melanjutkan waktu pelaksanaan LDK dimulai hari Kamis sampai dengan Rabu, tanggal 23-29 November 2023 dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kepala desa mengenai tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi kepala desa dalam melaksanakan peran dan fungsi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan memberikan wawasan kebangsaan kepada para kepala desa," tandasnya.
Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Syarat Calon Presiden Atau Wakil Presiden
LDK ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Narasumber dari BKD memberikan materi tentang manajemen pemerintahan desa, narasumber dari DPMPD memberikan materi tentang tugas dan fungsi kepala desa, narasumber dari BPD memberikan materi tentang tata cara musyawarah desa, dan narasumber dari Kejaksaan Negeri memberikan materi tentang hukum dan perundang-undangan.
Artikel Terkait
KLHK Apresiasi Koordinasi dan Kerja Sama Pemkot Tangerang dalam Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Terus Membangun, Masyarakat Merasakan Manfaatnya
UMKM Riri Stik Keju Makin Maju Berkat Dukungan Forum UMKM Kota Tangerang
Sah, UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,50%
BVC Bulungan Bungkam GTS Sky NTB 3-0, Berpeluang Lolos ke Babak Berikutnya