Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang telah mencabut status tanggap darurat bencana daerah pada kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Status tanggap darurat tersebut berakhir pada Kamis (2/11/23) setelah 12 hari penanganan.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan bahwa pencabutan status tanggap darurat tersebut dilakukan setelah hasil evaluasi dan kajian BPBD Kota Tangerang menyatakan bahwa situasi dan kondisi TPA Rawa Kucing saat ini sudah aman terkendali dan kondusif.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Sederet Festival Besar untuk Tutup Akhir 2023
"Titik api dan asap sudah tidak ada, sehingga status tanggap darurat tidak diperpanjang," ujar Herman.
Meski demikian, sejumlah petugas dan armada pemadam kebakaran masih akan bersiaga di TPA Rawa Kucing untuk memantau dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Herman juga mengimbau masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing dan para pemulung untuk bersama-sama menjaga agar kebakaran tidak kembali terjadi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Bangun SMPN 34 Pinang untuk Perluas Akses Pendidikan
Salah satu caranya adalah dengan mengurangi risiko-risiko yang memicu kebakaran, seperti merokok dan membuang puntung rokok sembarangan.
"Tak terkecuali masyarakat umum Kota Tangerang, untuk lebih peduli pada lingkungan. Dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah, sehingga sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing setiap harinya bisa berkurang," imbaunya. (***)
Artikel Terkait
Bupati Lebak Lantik 196 CPNS, Dorong ASN BerAKHLAK dan Bekerja Dengan HATI
Membongkar Esensi Akuntansi: Pilar Keberhasilan Bisnis
Class Action Ditolak PN Tangerang, Perumda Pasar NKR Tetap Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kutabumi
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024
Pemkot Tangerang Optimalkan 12 Embung dan 6 Situ untuk Antisipasi Banjir