Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 22 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Selasa (31/10/23).
PMKS tersebut dijaring dari empat kecamatan, yaitu Cikupa, Tigaraksa, Pasar Kemis, dan Balaraja.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Baca Juga: 173 Rumah Layak Huni di Kabupaten Tangerang Diresmikan, Warga Bersyukur
"PMKS yang kami amankan ini terdiri dari pengemis, pengamen, dan anak punk. Mereka kami temukan di pinggir jalan, pertokoan, dan lampu merah," kata Agus Suryana.
Agus menjelaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis. PMKS yang diamankan akan dibina di Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
"Penertiban PMKS ini akan terus kita lakukan secara rutin agar terciptanya rasa aman dan nyaman di Kabupaten Tangerang," ujar Agus.(***)
Artikel Terkait
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dukung Pengembangan Kota Baru Terpadu Citra Maja Raya
MPP Lebak Resmi Beroperasi, Menpan RB: MPP Upaya Akselerasi Peningkatan Pelayanan Publik
Setda Pandeglang Raih Juara Lomba Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Pj Bupati Tangerang Minta ASN Netral dan Sukseskan Pemilu 2024
ASN Kabupaten Tangerang Donor Darah Rayakan HUT Korpri ke 52