Tangerang, bidiktangsel.com - Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, PMKS tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka kerap mengganggu para pengguna jalan.
“Sebanyak 26 PMKS ini berhasil kami amankan di sekitar jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja dan Pasar Kemis,” ujarnya.
Baca Juga: Pembakaran Lahan di Perumahan Tangerang Berhasil Dipadamkan
Agus mengatakan, PMKS tersebut akan dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi menjaga ketertiban umum.
“Jika ada hal-hal yang menimbulkan gangguan Trantibum, masyarakat dapat melapor pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” tuturnya.
Baca Juga: Luwak White Coffee dan Wali Kota Serang Dukung Olahraga Masyarakat Kota Serang
Agus juga menegaskan bahwa Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penertiban PMKS untuk menjaga kenyamanan, keamanan, serta meminimalisir gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Artikel Terkait
Faktor Logistik Jadi Alasan Cak Imin Gagal Jadi Cawapres Prabowo?
AHY Balas Surat Anies Baswedan Terkait Koalisi, Ternyata ini Isinya
SBY Ditawari 'Pembantu' Jokowi Bentuk Koalisi Baru Hadapi Pilpres 2024
Penyebab Partai Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan Tinggalkan Anies Baswedan
Wali Kota Serang: Curug Kompak, Kota Serang Maju