Baca Juga: Karhutla Kaltim Belum Reda, Foto Rudy Mas’ud di Singapura Picu Sorotan Publik
Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk menentukan kelanjutan perkara. Apabila komitmen perubahan perilaku terbukti dipenuhi, Majelis Komisi dapat menerbitkan penetapan penghentian perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila komitmen tidak terbukti dilaksanakan, pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. Proses tersebut dapat berujung pada putusan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha otomotif yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan kendaraan. Hasil pengawasan KPPU akan menentukan tindak lanjut penanganan dugaan diskriminasi akses iklan yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut.
(***)