Baca Juga: Menu MBG Bisa Dipilih Lewat Aplikasi, Skema Grab-OVO Diterapkan di Sekolah Khusus Tangsel
Berdasarkan keterangan Kanwil DJP Banten, fasilitas tersebut melibatkan 40 instansi dengan 150 jenis layanan. Cakupannya meliputi instansi vertikal, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, hingga perangkat daerah Kabupaten Tangerang.
Kehadiran berbagai layanan dalam satu lokasi diharapkan dapat memangkas kebutuhan masyarakat untuk berpindah-pindah tempat ketika mengurus administrasi yang berbeda.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyatakan, keberadaan MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama instansi penyedia layanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyelenggaraan MPP juga diarahkan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan transparansi serta mutu pelayanan publik.
Dorong Kemudahan Layanan dan Kepatuhan Pajak
Kanwil DJP Banten menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan terintegrasi melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga mendukung pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dengan demikian, MPP Suvarna Sutera diharapkan menjadi salah satu titik akses pelayanan yang memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memenuhi kebutuhan administrasi publik, termasuk urusan perpajakan.
Meski demikian, efektivitas layanan nantinya akan bergantung pada kesiapan operasional gerai, kejelasan jenis layanan yang tersedia, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan.
Baca Juga: Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah awal kolaborasi pelayanan publik antara DJP Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan tujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.