TANGERANG — Akses pelayanan perpajakan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang akan semakin terintegrasi melalui kehadiran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera.
Kerja sama ini membuka akses informasi, konsultasi, hingga pendampingan administrasi perpajakan dalam satu lokasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Karhutla Kaltim Belum Reda, Foto Rudy Mas’ud di Singapura Picu Sorotan Publik
Penandatanganan berlangsung di Hotel Lemo Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama 40 instansi penyedia layanan publik dan disaksikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, terintegrasi, dan efisien bagi masyarakat.
Layanan Pajak hingga Asistensi Coretax
Melalui kerja sama tersebut, DJP Banten akan menghadirkan layanan perpajakan di MPP Suvarna Sutera, mulai dari pemberian informasi, konsultasi ketentuan perpajakan, hingga asistensi administrasi perpajakan.
Salah satu layanan yang direncanakan adalah pendampingan penggunaan Coretax, sistem administrasi perpajakan yang digunakan DJP. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu wajib pajak memperoleh informasi dan pendampingan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan perpajakan secara terpisah.
Namun, layanan tersebut akan tersedia setelah gerai MPP resmi dibuka. Karena itu, masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi mengenai waktu operasional dan mekanisme pelayanan di lokasi tersebut.
Libatkan 40 Instansi dan 150 Jenis Layanan
Grand MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang dirancang sebagai pusat pelayanan terpadu yang mempertemukan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga penyedia layanan lainnya.
Artikel Terkait
Langit Masih Terik, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang 12–15 Oktober 2026
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Kini Didahulukan dan Sanksi Bisa Dikurangi
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak Dunia, Kepastian Usaha di Era Digital Jadi Sorotan
KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, Nakhoda Ungkap Detik-Detik Selamatkan 29 Orang
Target Pemulihan BBM Bali Belum Merata, Antrean SPBU Masih Terjadi