Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada tingkat I dinyatakan selesai. RUU selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk menentukan proses pengesahannya menjadi undang-undang.
Jika disahkan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan reforma agraria, termasuk mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat atas tanah, redistribusi tanah, serta penataan penguasaan dan pemilikan tanah.
(***)