nasional

TIM HUKUM: Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Batang Rokok dan 1.739 Liter MMEA Ilegal, Nilainya Rp62 Miliar

“Kalau seluruh rangkaian dibaca secara utuh, Fauzan justru menjadi pihak yang dirugikan. Dimas berada dalam perusahaan sejak awal, merupakan pemegang saham dan Komisaris, serta memiliki peran yang muncul dalam berbagai fakta persidangan. Tetapi yang kemudian berulang kali ditempatkan seolah-olah menjadi sumber seluruh persoalan justru Fauzan,” ujar Arison.

Tim hukum juga menghormati kebebasan pers dan mekanisme jurnalistik. Namun terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, pihak Fauzan akan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya meminta fakta hukum tidak digantikan oleh framing. Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui Kepolisian dan Pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan,” tutup Arison L. Sitanggang, S.H., M.H.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB