nasional

TIM HUKUM: Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Jakarta - Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara mengenai rangkaian pemberitaan yang selama ini mengaitkan pribadi Fauzan dengan persoalan PT Gema Maritim Energi (PT GME).

Arison menegaskan, selama proses hukum berlangsung Fauzan sengaja memilih tidak berpolemik melalui media karena menghormati jalannya persidangan dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membuktikan dalilnya di hadapan pengadilan.

“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika proses hukum telah berjalan dan tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Arison.

Baca Juga: Sekolah Islam Pamulang Diduduki Puluhan Orang dan Dipasangi Kawat Berduri, Yayasan Soroti Dugaan Aksi Premanisme

DIMAS BUKAN PIHAK LUAR PT GME

Menurut Arison, salah satu fakta yang kerap hilang dari pemberitaan adalah posisi Dimas Adi Prayudi, anak kandung Rosalina Faried, dalam PT GME.

Fauzan dan Dimas merupakan pemegang saham PT GME dengan komposisi masing-masing 50 persen. Fauzan menjabat sebagai Direktur, sedangkan Dimas sebagai Komisaris.

Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh kegiatan dan persoalan perusahaan kemudian digambarkan sebagai tindakan Fauzan seorang diri.

“Dimas bukan pihak luar. Dia pemegang saham 50 persen dan Komisaris PT GME. Karena itu membangun narasi seolah-olah seluruh perjalanan dan keputusan perusahaan hanya merupakan tindakan pribadi Fauzan jelas menghilangkan fakta korporasi yang sangat penting,” tegas Arison.

Menurut keterangan Fauzan kepada tim hukumnya, Dimas juga merupakan pihak yang sejak awal mengajak Fauzan masuk ke bisnis yang kemudian dikembangkan melalui PT GME.

Baca Juga: Pilar Saga Tantang Ketua PWI Tangsel di Papan Catur, Ahmad Eko Nursanto Keluar Sebagai Pemenang

GUGATAN DIMAS TERHADAP FAUZAN DITOLAK SELURUHNYA

Persoalan antara Dimas dan Fauzan kemudian telah dibawa sendiri oleh Dimas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Perkara Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.

Dalam perkara tersebut, Dimas mengajukan berbagai dalil berkaitan dengan pengelolaan dana, aset serta kerugian PT GME.

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB