(Penulis : Yasir A.)
Bidiktangsrl.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan ketentuanterkait kuasa wajib pajak yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan dan Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan.
Peraturan ini berlaku sejak 6 Juli 2026, PMK-44 Tahun 2026 ini resmi mencabut aturan lama yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014 demi memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif, terutama dalam mendukung ekosistem digital perpajakan yang baru (Coretax).
Baca Juga: Pejabat Tangsel Sulit Dikonfirmasi, PWI Tegaskan: Publik Berhak Tahu Kinerja dan Anggaran
Berikut ini adalah poin-poin penting dan ringkasan dari PMK-44 Tahun 2026:
1. Perluasan Pihak yang Bisa Menjadi Kuasa Pajak
Salah satu perubahan paling pentingn dalam aturan baru ini adanya pembagian kategori pihak yang boleh ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak menjadi 3 kelompok:
Konsultan Pajak: Wajib memiliki izin praktik konsultan pajak yang masih berlaku.
Keluarga: Ini merupakan aturan baru! Kini Wajib Pajak bisa menunjuk suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua (contoh: anak kandung, orang tua, mertua, atau saudara kandung).
Pihak Lain: Pihak selain konsultan dan keluarga yang memenuhi kompetensi perpajakan tertentu.
2. Syarat Kompetensi Perpajakan
Dalam PMK-44 Tahun 2026 Pemerintah mempertegas standar kualitas bagi penerima kuasa untuk melindungi Wajib Pajak:
Kuasa dari kategori Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Konsultan dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).