Pengecualian untuk Keluarga: Jika Wajib Pajak menunjuk anggota keluarganya sendiri, maka anggota keluarga tersebut bebas dari syarat kompetensi perpajakan ini.
Yang dimaksud dengan Kompetensi Perpajakan,
Memahami hukum pajak material (objek, tarif, cara menghitung) dan hukum formal (prosedur administrasi perpajakan);
Mampu melakukan rekonsiliasi fiskal dan membaca laporan keuangan;
Dapat dan mampu mengoperasikan sistem administrasi digital modern DJP (terutama menyambut era Coretax);
Mampu menyusun argumentasi hukum dan menyiapkan dokumen pendukung secara kredibel saat mendampingi Wajib Pajak di kantor pajak.
3. Peraturan Ketat bagi mantan Pegawai Kemenkeu yang menjadi kuasa Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 memberikan batasan yang cukup ketat bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (baik eks PNS maupun eks PPPK) yang beralih profesi menjadi kuasa wajib pajak:
Berlaku masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak tanggal pensiun atau pemberhentian terhitung dalam SK.
Harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama bertugas.
4. Larangan Pengalihan Kuasa (Substitusi)
Seorang kuasa yang sudah menerima Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dilarang mengalihkan atau melimpahkan kuasa tersebut kepada orang lain.
Artikel Terkait
GEMAR Makan Ikan Digencarkan di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Protein Hewani Kunci Cegah Stunting dan Ciptakan Generasi Unggul
KADIN Tangsel Gandeng Disperindag, Siapkan Digitalisasi Pasar hingga Penguatan UMKM dan Industri Lokal
MUSDA Dekopinda Tangsel 2026 Tegaskan Koperasi Bersatu dan Berdaya, 619 Koperasi Aktif Siap Dongkrak Ekonomi Daerah
Musda Dekopinda Tangsel 2026 Digelar, Hasbi Sidik: Satukan Koperasi Perkuat Ekonomi Rakyat
Alwani Terpilih Aklamasi Pimpin Dekopinda Tangsel 2026–2031, Siap Wujudkan Koperasi Bersatu dan Berdaya
Lurah Pondok Aren Beberkan Kinerja 2026: 8 Rumah Dibedah, 1.000 Titik Biopori Dibangun untuk Kurangi Banjir