Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa

Baca Juga: Lurah Pondok Aren Beberkan Kinerja 2026: 8 Rumah Dibedah, 1.000 Titik Biopori Dibangun untuk Kurangi Banjir

Kirim (submit) permohonan SKT Anda. Sistem Coretax DJP akan melakukan verifikasi otomatis serta validasi data kompetensi Anda dengan basis data mereka. Jika disetujui, SKT Kuasa Pajak Anda akan diterbitkan secara elektronik.

Cara mengajukan permohonan SKT secara manual di KPP Terdaftar 

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar;

Bawa Surat Permohonan SKT yang sudah diisi lengkap;

Lampirkan fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah pendidikan formal perpajakan yang Anda miliki sebagai bukti kompetensi;

Serahkan berkas ke petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) untuk divalidasi dan diinput ke sistem administrasi DJP.

Masa Transisi (Ketentuan Peralihan)

Bagi pihak non-konsultan pajak yang saat ini masih menggunakan modal sertifikat brevet perpajakan atau ijazah formal perpajakan (minimal D-III), aturan ini memberikan masa transisi. Mereka masih diperbolehkan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak hanya sampai dengan 31 Desember 2026. Per 1 Januari 2027, seluruh ketentuan kompetensi baru (seperti kepemilikan SKT) wajib dipenuhi sepenuhnya. (***)

(Penulis : Yasir A.)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X