Kirim (submit) permohonan SKT Anda. Sistem Coretax DJP akan melakukan verifikasi otomatis serta validasi data kompetensi Anda dengan basis data mereka. Jika disetujui, SKT Kuasa Pajak Anda akan diterbitkan secara elektronik.
Cara mengajukan permohonan SKT secara manual di KPP Terdaftar
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar;
Bawa Surat Permohonan SKT yang sudah diisi lengkap;
Lampirkan fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah pendidikan formal perpajakan yang Anda miliki sebagai bukti kompetensi;
Serahkan berkas ke petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) untuk divalidasi dan diinput ke sistem administrasi DJP.
Masa Transisi (Ketentuan Peralihan)
Bagi pihak non-konsultan pajak yang saat ini masih menggunakan modal sertifikat brevet perpajakan atau ijazah formal perpajakan (minimal D-III), aturan ini memberikan masa transisi. Mereka masih diperbolehkan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak hanya sampai dengan 31 Desember 2026. Per 1 Januari 2027, seluruh ketentuan kompetensi baru (seperti kepemilikan SKT) wajib dipenuhi sepenuhnya. (***)
(Penulis : Yasir A.)
Artikel Terkait
GEMAR Makan Ikan Digencarkan di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Protein Hewani Kunci Cegah Stunting dan Ciptakan Generasi Unggul
KADIN Tangsel Gandeng Disperindag, Siapkan Digitalisasi Pasar hingga Penguatan UMKM dan Industri Lokal
MUSDA Dekopinda Tangsel 2026 Tegaskan Koperasi Bersatu dan Berdaya, 619 Koperasi Aktif Siap Dongkrak Ekonomi Daerah
Musda Dekopinda Tangsel 2026 Digelar, Hasbi Sidik: Satukan Koperasi Perkuat Ekonomi Rakyat
Alwani Terpilih Aklamasi Pimpin Dekopinda Tangsel 2026–2031, Siap Wujudkan Koperasi Bersatu dan Berdaya
Lurah Pondok Aren Beberkan Kinerja 2026: 8 Rumah Dibedah, 1.000 Titik Biopori Dibangun untuk Kurangi Banjir