Indra Gunawan berpesan, khusus bagi masyarakat Kota Depok untuk tidak sungkan untuk datang ke BPN Kota Depok jika menemukan hambatan dan rintangan dalam pengurusan tanah.
“Silahkan datang pintu ruang kerja kami terbuka jika masyarakat memiliki hambatan. Sebab pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan, akan tetapi sebagai kewajiban bagi Kantor Pertanahan Kota Depok,” jelasnya.
Kewajiban ini, kata Indra, dalam rangka menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat serta melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik dan bermanfaat khususnya Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Terkait pengaduan, masyarakat Kota Depok dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui hotline whatsapp ke Kementerian ATR BPN di nomor 08111068000,” jelas Indra Gunawan.
“Silahkan manfaatkan layanan yang tersedia, bisa datang langsung, lewat layanan online bahkan masyarakat bisa mengadukan langsung pada Kanal Pengaduan Umum Nasional yaitu SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi ke seluruh satker di Kementerian, Kanwil dan Kantah,” jelas Indra Gunawan.
Langkah aktif ini, sambung Indra, menjadi komitmen Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, untuk memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan Kementerian. Sehingga diharapkan, setiap pesan yang masuk dapat diterima, ditelaah dan ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: BPN Kota Depok Gandeng GTRA Atasi Konflik Tanah Eks SHGB di Limo
Untuk diketahui 24 September 2023 merupakan tanggal penting dalam sejarah Hantaru di Indonesia seiring dengan perayaan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960.
Peringatan Hantaru bukan hanya sebuah acara seremonial, tetapi momentum penting untuk merenungkan peran Agraria dan Tata Ruang dalam pembangunan di daerah.
“Momentum Hantaru tahun ini kita jadikan sebagai kebangkitan, dan langkah kerja yang lebih progresif dalam menyelesaikan tugas khususnya pekerjaan lama dan meningkatkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat,” tutup Indra Gunawan.
Baca Juga: BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar
Daftar Penerima Sertifikat PTSL:
- Pemkot Kota: Menerima sertifikat PTSL dengan jumlah 83 bidang.
- PUPR berupa hak pakai BMN berada di Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, sebanyak satu bidang.
Baca Juga: BPN Kota Depok Raih Penghargaan dari Pemerintah Kota