Mereka berharap, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan perdata PN Lubuk Pakam dan negara dapat mempertahankan aset yang dikelola PTPN II. (***)
Mereka berharap, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan perdata PN Lubuk Pakam dan negara dapat mempertahankan aset yang dikelola PTPN II. (***)
Sumber: IG @mohmahfudmd
Artikel Terkait
Banten Tambah Perolehan Emas di Pornas Korpri Ke 63
Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 31 Siswa yang Bolos Sekolah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan di Desa Kedaung
Dua Raperda Yang Diajukan Oleh Pemkot Disetujui DPRD Kota Tangerang
Festival Al Azhom Kembali Digelar di Kota Tangerang