Bedah Kasus, PTPN II dan Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Putusan Perdata

- Rabu, 19 Juli 2023 | 22:42 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Bukti Pemalsuan Surat dalam Kasus Tanah PTPN II (tangkapan layar ig @mahfudmd)
Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Bukti Pemalsuan Surat dalam Kasus Tanah PTPN II (tangkapan layar ig @mahfudmd)

Medan, bidiktangsel.com - PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dan Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan perdata yang menyatakan tanah PTPN II seluas 464 hektare merupakan milik 234 orang masyarakat penggugat.

"Hari ini saya memimpin bedah kasus hukum putusan perdata yang menyatakan tanah PTPN II seluas 464 Ha merupakan milik 234 orang masyarakat penggugat," kata Menkopolhukam Mahfud MD di Akun Instagramnya.

Putusan perdata tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 15 Maret 2023. PTPN II menemukan bukti pemalsuan surat yang menjadi alas hak atas tanah yang dijadikan bukti gugatan.

Baca Juga: Festival Al Azhom Tahun 2023 Jadi Last Dance Wali Kota Tangerang

Kemudian terbit putusan pidana PN Lubuk Pakam yang menyatakan tidak terbukti tindak pidana pemalsuan surat, namun pada putusan tersebut, dua majelis hakim menyatakan dissenting opinion.

Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Kejaksaan mengajukan kasasi, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak akan berpengaruh pada upaya hukum perdata yang sedang ditempuh PTPN II.

Dalam proses gugatan perdata, terdapat bukti masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah telah dimanfaatkan oleh pihak lain (pemilik modal), yang dijanjikan akan mendapatkan kompensasi apabila gugatan mereka berhasil.

PTPN II dan Kejaksaan Agung berharap, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan perdata PN Lubuk Pakam.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Kota Tangerang Hadiri Tabligh Akbar dalam Rangka Hari Pertama Festival Al Azhom 2023

Pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin dalam upaya hukum ini, karena implikasi kasus ini adalah negara akan kehilangan 17% aset yang dikelola PTPN II.

"Kami mengundang dan meminta masukan dari beberapa pakar hukum tentang kasus ini, karena implikasi kasus ini adalah negara akan kehilangan 17% aset yang dikelola PTPN II," ujar Moh. Mahfud MD.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden agar dilakukan segala upaya untuk mempertahankan aset negara, apabila masih terdapat upaya/langkah hukum yang dapat dilakukan.

Namun apabila seluruh upaya hukum sudah ditempuh, maka apapun hasilnya harus tetap dipatuhi.

PTPN II dan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti masukan-masukan yang diberikan oleh pakar hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: IG @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X