Pemprov Sebut Perjalanan Menggunakan Biaya Pribadi
Pemprov Kaltim menyatakan perjalanan Rudy ke Singapura menggunakan biaya pribadi sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ririn juga menyampaikan bahwa perjalanan tersebut telah memperoleh persetujuan lisan dari Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, permohonan tertulis disebut disampaikan secara paralel.
“Perjalanan ini telah mendapat persetujuan lisan dari Menteri Dalam Negeri. Permohonan tertulis juga disampaikan secara paralel,” kata Ririn, Selasa (13/10/2026).
Pemprov turut menyampaikan permohonan maaf apabila perjalanan tersebut menimbulkan pertanyaan maupun kekecewaan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat Tewaskan Dua Orang, 11 Korban Luka Luka Masih Dirawat
“Kami menyampaikan permohonan maaf jika perjalanan ini menimbulkan pertanyaan atau kekecewaan. Kepekaan dan empati terhadap kondisi masyarakat tetap menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Karhutla dan Respons Pemerintah Jadi Perhatian
Perjalanan Rudy ke Singapura menjadi sorotan karena berlangsung ketika penanganan karhutla di Kalimantan Timur masih menjadi perhatian publik.
Dalam situasi tersebut, masyarakat mempertanyakan kehadiran dan respons pemerintah daerah terhadap persoalan kebakaran lahan beserta dampaknya bagi warga.
Polemik ini tidak hanya berkaitan dengan tujuan perjalanan gubernur, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap prioritas, kepekaan, dan komunikasi pemerintah saat menghadapi persoalan lingkungan.
Baca Juga: Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi
Di sisi lain, Pemprov Kaltim telah memberikan klarifikasi bahwa perjalanan Rudy dilakukan untuk pemeriksaan kesehatan rutin, menggunakan biaya pribadi, dan disebut telah memperoleh persetujuan lisan dari Menteri Dalam Negeri.
Hingga informasi ini disusun, dugaan bahwa Rudy Mas’ud pergi ke Singapura untuk menonton F1 belum didukung bukti terverifikasi.
Artikel Terkait
Kasus Bullying Telkom University: Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi, Korban Dapat Perlindungan
Langit Masih Terik, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang 12–15 Oktober 2026
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Kini Didahulukan dan Sanksi Bisa Dikurangi
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak Dunia, Kepastian Usaha di Era Digital Jadi Sorotan
KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, Nakhoda Ungkap Detik-Detik Selamatkan 29 Orang