Kapolri Suyudi Baru Menjabat, 19 Kapolda Langsung Dimutasi: Ini Daftar Lengkapnya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:39 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi 88 Pati dan Pamen Polri, termasuk 19 jabatan Kapolda (website kapolri).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi 88 Pati dan Pamen Polri, termasuk 19 jabatan Kapolda (website kapolri).

Baca Juga: Kinerja Pajak Banten Tumbuh, Realisasi Tembus Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026

Kapolda DIY: Irjen Pol. Langgeng Purnomo.

Selain pergantian Kapolda, sejumlah posisi penting di lingkungan Mabes Polri juga mengalami perubahan.

Komjen Pol. Asep Edi Suheri mendapat penugasan sebagai Irwasum Polri, sementara Irjen Pol. Asep Safrudin dipercaya menduduki jabatan Kabareskrim Polri.

Polri juga mencatat sejumlah pergantian pejabat utama lainnya, termasuk posisi Kabaintelkam, Kabaharkam, Kalemdiklat, Asisten Kapolri, Kadivpropam, Kadiv TIK, Kadensus 88 AT, Kadivkum hingga Kakortastipidkor Polri.

Dari total 88 personel yang dimutasi, sebanyak 70 personel mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru. Selain itu, terdapat 21 personel yang memperoleh kenaikan tingkat kepangkatan.

Johnny mengatakan para personel yang mendapat amanah baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing serta melanjutkan program yang telah berjalan.

Baca Juga: Bantuan Beras Kenali Besar Jambi Tak Sesuai, Bulog Ungkap Ada Kesepakatan Sebelum Penyaluran

“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Mutasi tersebut menjadi langkah awal dalam penataan jajaran kepolisian setelah Suyudi Ario Seto mulai menjalankan tugas sebagai Kapolri. Telegram tertanggal 2 Oktober 2026 tersebut sekaligus menjadi dasar perubahan sejumlah jabatan strategis Polri di tingkat pusat dan daerah.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X