Kepatuhan Platform Digital Dinilai Rendah, KTP2JB Soroti Implementasi Perpres 32/2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 28 Januari 2026 | 08:37 WIB

Baca Juga: Riyan Hidayat Resmi Dilantik Lewat Paripurna Istimewa DPRD Banten

Di sisi lain, bidang pelatihan dan program jurnalisme mencatat sejumlah platform seperti Google, Meta, dan TikTok telah menyelenggarakan pelatihan jurnalisme berkualitas. 

Namun, laporan kegiatan tersebut dinilai belum transparan karena tidak disertai rincian alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Bahkan, terdapat platform digital seperti X dan SnackVideo yang tidak menyampaikan laporan kepada komite.

Atas temuan tersebut, KTP2JB merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menetapkan aturan teknis untuk mengintegrasikan kewajiban platform digital ke dalam pengawasan operasional bisnis mereka di Indonesia. 

Baca Juga: Riyan Hidayat Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten PAW

Selain itu, komite menilai keberlangsungan industri pers nasional juga membutuhkan dukungan tambahan, seperti insentif fiskal dan pendanaan jurnalisme berkualitas.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X