Kepatuhan Platform Digital Dinilai Rendah, KTP2JB Soroti Implementasi Perpres 32/2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 28 Januari 2026 | 08:37 WIB

JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah. 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025 yang dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ketua KTP2JB Suprapto menyampaikan, dari enam kewajiban platform digital yang diamanatkan Perpres 32/2024, baru dua kewajiban yang mulai dijalankan, yakni kerja sama dengan perusahaan pers serta pelatihan jurnalisme

Baca Juga: Cerita Ahok Semasa Jadi Mantan Bos Pertamina di Sidang Kasus Korupsi Minyak, Ngaku Pernah Layangkan Pemecatan Direksi

Namun, realisasinya masih sangat terbatas dan belum sebanding dengan tanggung jawab yang diwajibkan regulasi tersebut.

“Kami mencatat, jumlah kerja sama dan pelatihan yang dilakukan platform digital masih sangat minim jika dibandingkan dengan kewajiban yang diatur dalam Perpres,” ujar Suprapto dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil asesmen mandiri perusahaan platform digital serta pengawasan KTP2JB, komite menyusun laporan dengan indikator yang mengacu pada Pasal 5 Perpres 32/2024. 

Indikator tersebut terbagi ke dalam empat bidang, yakni kerja sama perusahaan pers dan platform digital, pelatihan dan program jurnalisme, pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.

Baca Juga: Longsor Cisarua Tuai Sorotan di Medsos, Dinilai Jadi Pengingat akan Pentingnya Kewaspadaan pada Kawasan Rawan Bencana

Dalam bidang kerja sama, KTP2JB menilai sebagian besar platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kolaborasi dengan perusahaan pers pada 2026. 

Selain itu, pelaporan anggaran kerja sama dinilai tidak transparan, termasuk belum adanya penjelasan terkait pengaturan algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.

Sementara itu, pada bidang pengawasan dan penyelesaian sengketa, KTP2JB menemukan belum adanya kebijakan yang jelas untuk mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Perpres 32/2024 juga mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita, namun sebagian platform digital menolak dengan alasan teknis.

Baca Juga: SDABMBK Tangsel Siapkan Perbaikan Jalan, Tunggu Cuaca Stabil

KTP2JB juga mencatat belum adanya bukti dokumen terkait kewajiban platform digital untuk memberikan notifikasi berkala kepada perusahaan pers apabila terjadi perubahan algoritma distribusi berita. Hal ini dinilai berpotensi merugikan keberlangsungan bisnis media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X