Cerita Ahok Semasa Jadi Mantan Bos Pertamina di Sidang Kasus Korupsi Minyak, Ngaku Pernah Layangkan Pemecatan Direksi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 28 Januari 2026 | 08:09 WIB
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Instagram.com/@basukibtp)
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Instagram.com/@basukibtp)

Baca Juga: Riyan Hidayat Resmi Dilantik Lewat Paripurna Istimewa DPRD Banten

"Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan," terang Ahok.

Selain itu, terdapat penyimpangan lainnya yang mengganggu optimalisasi biaya pengadaan barang dan jasa.

Ahok mengatakan, saat itu, akan ada penghematan 46 persen jika sistem procurement (pengadaan) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diperbaiki.

"Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda, semua kami periksa," jelas Ahok.

Baca Juga: Riyan Hidayat Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten PAW

“Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen," imbuhnya.

Sempat Layangkan Pemecatan Direksi

Ahok menyebut, hal yang maksud penyimpangan dalam kasus ini, yaitu sesuatu yang dinilai mengganggu optimalisasi biaya perusahaan.

"Nah, jadi mahal pengadaannya," ungkapnya.

Mendengar pernyataan Ahok, jaksa mendalami rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris terhadap penyimpangan yang ada.

Terkait hal itu, Ahok mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi berupa pemecatan terhadap penyimpangan yang serius.

Baca Juga: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Banten Agendakan Pengucapan Janji PAW Riyan Hidayat

"Rekomendasi kami pecat Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus," tegas Ahok.

Berkaca dari hal tersebut, alasan kemunduran Ahok dari jabatan Komut Pertamina pun menjadi pembahasan dalam persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X