Baca Juga: Jabarkan Permasalahan Polri di Depan DPR, Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Anggota DPR itu menyebutkan bahwa industri tersebut juga menyumbang kerusakan udara dalam jumlah signifikan.
"Dari data yang didapat ternyata industri tekstil itu menyumbang 20 persen kerusakan udara," kata Adian.
Menurutnya, angka-angka tersebut membuat pilihan generasi muda terhadap thrifting menjadi masuk akal.
Pria yang lahir di Manado itu menggambarkan cara pandang anak muda yang merasa bahwa jika tidak memiliki kemampuan memproduksi air bersih, setidaknya mereka berusaha mengurangi pemborosan air melalui pembelian pakaian bekas.
"Mungkin pikiran mereka begini: 'kalau saya tidak bisa membuat air bersih, saya tidak akan membuang air bersih. Kalau saya membeli jeans bekas, sama artinya saya menyelamatkan 2.700 liter air bersih,” ujar Adian.
Menurutnya, pemerintah sebagai regulator perlu memahami motivasi generasi muda secara komprehensif saat membuat kebijakan.
"Jadi kita harus pahami, kita dan pemerintah sebagai regulator, dengan pemahaman yang komprehensif kita mengambil keputusan yang mewakili keadilan di masyarakat," kata Adian.
Purbaya Tekankan Risiko Impor Baju Bekas Terhadap Industri Domestik
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyoroti masuknya impor baju bekas yang marak dalam bentuk ballpress.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Purbaya bahkan menyampaikan keinginannya untuk menertibkan praktik impor ilegal tersebut. Namun, ia mengaku mendapat penolakan dari banyak pedagang baju thrifting.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengatakan bahwa memahami kondisi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas impor.
Artikel Terkait
Warga Serpong Terjebak ‘Lautan Sampah’, Air Tercemar dan Rumah Terancam Longsor
Disperkimta Tangsel Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh Serua
Alasan UGM Tetap Sembunyikan Isi Dokumen Tanda Terima Terkait Ijazah Jokowi, Singgung soal Alat Bukti dan Kewenangan Aparat
Kadin Tangsel Pastikan Musyawarah Kota Digelar 30 November, Peserta Dibatasi 200 Orang
Penetapan 200 Peserta Muskot Dipertanyakan, Panitia: Semua Berdasar PO Pasal 9