Cerita Saksi soal Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Perundungan, Diduga Ingin Balas Dendam

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 8 November 2025 | 15:28 WIB
Menyoroti fakta terkini insiden letupan bom di masjid sekolah SMAN 72 Jakarta yang diduga libatkan pelaku anak di bawah umur. (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini insiden letupan bom di masjid sekolah SMAN 72 Jakarta yang diduga libatkan pelaku anak di bawah umur. (Dok. Polri)

Jakarta - Linimasa media sosial (medsos) tengah dipenuhi pembahasan sebagian publik tentang insiden letupan bom rakitan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.

Peristiwa ledakan itu terjadi di area masjid sekolah saat kegiatan Salat Jumat berlangsung.

Berdasarkan keterangan awal, ledakan berasal dari bom rakitan yang diduga dibawa oleh salah satu siswa sekolah.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Korban Ledakan di Masjid SMAN 72 yang Terbaring di ICU Masih Membutuhkan Isolasi

Kejadian tersebut sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah dan menyebabkan sejumlah siswa serta guru mengalami luka akibat daya ledak.

Terkini, Rumah Sakit Yarsi, Jakarta Pusat, menangani total 15 korban ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta hingga Sabtu, 8 November 2025.

Dari jumlah tersebut, 14 korban menjalani perawatan inap dan satu korban lainnya hanya membutuhkan perawatan jalan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ratusan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Sebut Ada Ijazah Asli

Manajer Pelayanan Medis RS Yarsi, dr Irmadianti mengatakan sebagian besar korban mengalami gangguan pendengaran akibat efek suara ledakan.

Irmadianti lalu menyatakan, sebagian lainnya menderita luka bakar dan trauma pada tubuh bagian dalam.

“Saat ini di Rumah Sakit Yarsi kami menangani 15 korban," ungkap Irmadianti kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 8 November 2025.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

"Sebanyak 13 korban dirawat inap biasa dengan kondisi rata-rata mengalami gangguan pendengaran,” sambungnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X